Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim memahami alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.
"Saya memahami pernyataan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir bertujuan agar santri-santri di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan," ujar Luqman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Luqman mengatakan ia menangkap maksud dari kebijakan Kemenag sebelumnya, yakni mencabut izin operasional dengan dibarengi kesiapan Kemenag untuk memfasilitasi pemindahan santri-santri ke pondok pesantren dan lembaga pendidikan lain di bawah naungan Kemenag.
"Dengan demikian, selama Kementerian Agama menjalankan kebijakan itu dengan konsisten, maka pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tidak perlu dibatalkan," kata dia.
Baca Juga: Izinnya Batal Dicabut, Menag Ad Interim Muhadjir Harap Ada Perbaikan Manajemen Ponpes Shiddiqiyah
Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy sebelumnya, mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan adanya pembatalan pencabutan izin operasional, Muhadjir menyebut kalau para santri dapat kembali belajar.
"Karena itu, atas arahan dari bapak presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi. Orang tua juga merasa nyaman," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Muhadjir menuturkan sebelum memutuskan pembatalan izin, dirinya meminta arahan Jokowi terlebih dahulu.
"Saya mendapat arahan. Saya tentu saja akan mengambil keputusan pasti meminta arahan presiden. Apalagi saya cuma Ad Interim kan," tutur dia.
Baca Juga: Pengamat: Partai Baru Tidak Mudah Mendapatkan Kursi di DPR di Pemilu 2024, Mungkin DPRD Bisa Lolos
Lebih lanjut, mantan Mendikbud itu menegaskan pembatalan pencabutan izin operasional demi kebaikan para santri yang masih mengenyam pendidikan di ponpes tersebut.
Muhadjir juga meminta masyarakat melihat secara jernih terkait pembatalan pencabutan izin operasional ponpes.
"Jadi itu demi kebaikan untuk siswa-siswa santri yang ada di sana. Karena itu warga masyarakat saya mohon bisa jernih melihat masalahnya gitu.
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.
Namun pada Senin (11/7/2022), Menteri Agama Ad Interim yang juga menjabat sebagai Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan dirinya telah meminta PLH Sekjen Kementerian Agama Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.
Dengan dibatalkannya pencabutan izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, para santri kata Muhadir dapat belajar dengan tenang.
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir, Senin (11/7/2022).