Kronologi dan Peran ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:01 WIB
Kronologi dan Peran ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut kronologi dan peran ACT yang diduga melakukan penyelewengan dana untuk ahli waris korban Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. Hal ini disebut dilakukan oleh para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap itu.

Dua pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga terlibat dalam penyimpangan dana sosial dari pesawat Boeing untuk korban.

Lantas, bagaimana kronologi dan peran ACT yang diduga melakukan penyelewengan dana? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kronologi

Baca Juga: Cabut Izin ACT hingga Ponpes, Ini 2 Keputusan Muhadjir Effendy Selama Jadi Menteri Ad Interim

1. Laporan awal dugaan penyelewengan

Ada laporan yang mengatakan bahwa dua pengurus ACT, yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga terlibat dalam penyelewengan dana sosial untuk para korban pesawat Boeing.

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing yang berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

2. ACT tidak mengikutsertakan ahli waris

Dugaan penyelewengan dana Lion Air ini didasari oleh Ahyudin dan Ibnu yang tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

Baca Juga: Rincian Dana Boeing untuk Keluarga Korban Lion Air JT-610 yang Diduga Digelapkan ACT

Keduanya juga tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

3. ACT tidak memberitahu jumlah dana

Pihak ACT juga diketahui tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

4. Dua petinggi ACT diperiksa kepolisian

Ahyudi dan Ibnu Khajar kembali selaku petinggi ACT diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  pada Senin (11/7/2022) terkait dugaan penyelewengan dana sosial.

Sebelumnya, keduanya sempat memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022). Ahyudin diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

5. Polisi melakukan audit

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizh mengatakan bahwa penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

Dana yang diaudit tersebut, kata Nurul, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Sudah diketahui sebelumnya, pihak yayasan ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial itu dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.

Audit selanjutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulannya. Dana ini bersumber dari masyarakat umum, kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, komunitas, dan anggota lembaga.

Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp600 miliar setiap bulannya dan langsung dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 hingga 20 persen atau sekitar Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji para pengurus.

Peran ACT

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yakni, dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp 2,06 miliar.

Ramadhan mengatakan dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya lembaga harus bertaraf internasional.

Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban Lion Air untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris korban.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI