Suara.com - Partai baru tidak mudah tembus kursi di DPR RI di Pemilu 2024. Namun mungkin mereka bisa lolos di tingkat DPRD.
Hal itu dikatakan Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.
Partai berbasis massa Muslim yang dimaksud peneliti senior itu di antaranya, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia yang dibentuk bekas elite PKS Anis Matta dan Fahri Hamzah.
Partai Ummat besutan pendiri PAN Amien Rais, dan Partai Pelita yang diprakarsai oleh mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diminta Dinonaktifkan, Komisi III DPR: Jangan Dong! Belum Jelas Salahnya
Partai Masyumi “Reborn” yang didirikan oleh mantan politikus PPP Ahmad Yani, dan Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Selain partai-partai Islam yang memperebutkan basis massa sama, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dipimpin eks anggota DPR dari Fraksi Demokrat I Gede Pasek Suardika, dan Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga berupaya menjadi kontestan Pemilu 2024.
“Peluang partai baru tidak besar karena memperebutkan jumlah yang sama, kecuali jumlah partai Islam tidak banyak. Tidak prospektif,” kata Siti Zuhro saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Kalau pun lolos verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai-partai baru tersebut masih harus berupaya keras untuk lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen.
Siti menambahkan, perjalanan pemilu menunjukkan, hanya sedikit partai baru yang melenggang ke Senayan.
Baca Juga: Tidak Puas Penjelasan Mabes soal Penembakan Sesama Anggota, Komisi III Bakal Panggil Kapolri
Dari sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen empat persen di Pemilu 2019 lalu, tidak ada satu pun partai baru.
“Jadi, fenomena empiris bahwa partai baru tidak mudah mendapatkan kursi di DPR RI, kalaupun dapat yang di daerah provinsi, kabupaten/kota DPRD lolos,” ujar Siti.
Sebaliknya, ada partai lama yang sebelumnya mendapatkan kursi di DPR RI, tetapi di Pemilu 2019 gagal memenuhi ambang batas parlemen.
Partai yang dimaksud adalah Partai Hanura. Itu menunjukkan tidak mudah bagi parpol mengikuti pemilu, apalagi bagi partai baru.
“Yang mengkhawatirkan justru partai yang sudah eksis di DPR bisa terpental, sementara partai baru belum tentu masuk,” tambahnya.
Siti melanjutkan, banyaknya partai Islam yang baru, bisa merugikan partai berbasis massa Muslim yang ada lebih dahulu, dalam merangkul atau mempertahankan pemilih.
“Namanya juga kompetisi, kontestasi pemilu. Jadi, ancaman bagi partai Islam seperti PAN, PKB, PPP, PKS,” kata Siti.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan terpecahnya partai Islam, partai nasionalis yang beruntung. Itu dibuktikan pada Pemilu 1955, di mana partai berbasis massa Muslim memperoleh suara 40 persen lebih, namun turun di pemilu-pemilu selanjutnya.
“Di pemilu selanjutnya, masa Orde Baru dan era Reformasi, suara (parpol) Muslim turun. Sekarang sekitar 30 persen,” ujar Siti. (Antara)