PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha

Siswanto Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:57 WIB
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Anies, kata dia, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI