Irjen Ferdy Sambo Diminta Dinonaktifkan, Komisi III DPR: Jangan Dong! Belum Jelas Salahnya

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:50 WIB
Irjen Ferdy Sambo Diminta Dinonaktifkan, Komisi III DPR: Jangan Dong! Belum Jelas Salahnya
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengirim 136 anggota Polri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob, Cikeas, Kamis (12/4/2022). [Suara.com/Stefanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan segera menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memandang belum perlu Ferdy dinonaktifkan.

Ia berujar masih terlalu jauh apabila Polri harus menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo atas kasus polisi tembak polisi yang terjadi di kediamannya. Terlebih untuk penonaktifkan perwira tinggi tidak bisa melalui proses sederhana, harus benar-benar dipastikan kesalahannya.

"Jadi untuk penonaktifan pada Kadiv Propam ya itu terlalu jauh. Kalau atas dasar pemberitaan yang ada, itu terlalu jauh," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Bambang sepakat apabila memang ada aparat yang melakukan kesalahan maka perlu disanksi. Tetapi dalam kasus polisi tembak polisi, belum jelas kesalahan apa yang mengharuskan Ferd Sambo kemudian dinonaktifkan.

Baca Juga: Dagangan Tidak Laku, Pedagang Es Loli ke SPBU: Bu, Bisa Bayar Bensin Pakai Es Tidak?

"Orang kalau salah, kan, disanksi, bos. Ya, salahnya belum jelas, kok, disanksi, jangan dong. Untuk menjadi seorang bintang dua, perjalanannya panjang, investasi negara juga tinggi, ini harus hati-hati," kata Bambang.

Diketahui usulan menonaktifkan Ferdy Sambi bertujuan untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat sekaligus menjaga obyektifitas dalam penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadivpropam, karena akan diragukan objektivitasnya. Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

Baca Juga: Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Diperiksa KPK

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Kronologi Menurut Polisi

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo disebut Ramadhan sedang tidak berada dirumah.

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," katanya.

Ferdy Sambo lantas mengetahui peristiwa ini setelah istrinya menelepon histeris.

"Sampai di rumah, mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI