Perjalanan Domestik Pakai NIK, Solusi Tak Punya PeduliLindungi, Seperti Apa Caranya?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:45 WIB
Perjalanan Domestik Pakai NIK, Solusi Tak Punya PeduliLindungi, Seperti Apa Caranya?
perjalanan domestik pakai NIK - Ilustrasi perjalanan domestik(Unsplash/Suhyeon Choi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku Perjalanan dengan Kondisi Kesehatan Khusus 

Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat Perjalanan Domestik untuk Anak

Untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan perjalanan domestik ini dikecualikan khusus bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Termasuk juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Seperti itulah aturan tentang persyaratan perjalanan domestik pakai NIK.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI