Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Polri untuk memberikan penjelasan lebih detail atas insiden baku tembak sesama polisi yang menewaskan anggota Propam Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bambang mengatakan penjelasan yang ada saat ini masih membingungkan publik, apalagi ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut.
Terlebih pengungkapan kasus yang baru dilakukan beberapa hari usai kejadian.
"Pasti yang pertama membuat rakyat tidak puas, publik, pemerhati tidak puas. Pertama kenapa sih agak lambat, itu kejadian dari Jumat kok munculnya Senin," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Taman Yang Asik Buat Bersantai di Kota Bandung
Karena itu Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat yang digelar setelah masa reses.
Sementara itu, Bambang meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi selama belum ada penjelasan secara detail mengenai kasus polisi tembak sesama anggota.
"Kita berharap mendapat penjelasan lebih rinci lagi ke depan. Bahasanya kawan-kawan supaya masalah ini lebih terang benderang urusannya. Saya tidak akan bicara banyak karena kita sedang tunggu kinerja Polri," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mengusut dan mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ia memandang pembentukan tim khusus di internal Polri itu untuk memastikan bahwa pengusutan kasus berjalan secara transparan.
Baca Juga: Rolling Stone Korea Panen Hujatan Setelah Komentari Jisoo Blackpink
"Oh, itu nanti bisa, (agar transparan) misal pak kapolri membentuk tim lagi toh. Bisa dong, nggak ada masalah itu. Jadi bisa pak kapolri kewenangan untuk itu," kata Bambang.
Sementara itu apakah pengungkapan kasus polisi tembak polisi perlu pembentukan tim gabungan pencari fakta? Menjawab pertanyaan itu, Bambang memandang hal itu belum perlu.
"Menurut saya sih belum perlu. Kenapa kok belum perlu? Jawaban saya adalah, tim gabungan pencari fakta itu kalau ada confuse, ada beda pendapat, ada pendapat yang A ke B, ini kan pendapat belum keluar. Kalau ada beda pendapat baru bisa kita bentuk," ujar Bambang.
Selain itu, kata dia, kasus ini merupakan permasalahan internal yang tidak merembet kepada korban di kalangan masyarakat sehingga pembentukan tim gabungan pencari fakta memang belum dibutuhkan.
"Jadi kita beri kesempatan Polri untuk menjelaskan lebih rinci. Tapi saya pastikan," kata Bambang.
IPW Minta Polri Bentuk TGPF
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya anggota Propam yang tertembak di rumah dinas pejabat Polri.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).
Menurut Sugeng, TGPF diperlukan guna mencari tahu status Brigadir Pol J dalam kasus tersebut, apakah sebagai korban atau pelaku.
"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ujarnya.
Alasan lainnya, lanjut Sugeng, tempat kejadian perkara atau "locus delicti" terjadi di rumah pejabat Polri, maka TGPF diperlukan agar tidak terjadi distorsi dalam penyelidikan.
"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," katanya.
Sugeng berpendapat dengan dibentuknya TGPF maka pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang dengan harapan masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini, kata Sugeng, sangat langka karena terjadi di sekitar perwira tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.
"Anehnya, Brigadir Pol. Nopryansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ujar Sugeng.
Sugeng menilai Polri belum transparan dalam kejadian tersebut dengan berupaya menutupinya, mengingat kejadian tersebut dikabarkan terjadi hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Selama tiga hari, kasus itu masih ditutupi rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi," kata Sugeng.
Sugeng meminta pimpinan tertinggi Polri untuk menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
"Alasannya, pertama Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari peristiwa tersebut," kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, pejabat di Mabes Polri membenarkan adanya peristiwa penembakan antara anggota Polri di rumah dinas pejabat Polri hingga menewaskan satu anggota berinisial Brigadir Pol J.
Penembak Brigadir Pol J adalah Bharada E yang saat kejadian sedang berada di rumah dinas pejabat Polri tersebut.
Saat ini Bharada E telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Propam Polri terkait kejadian tersebut, termasuk mencari tahu apa motif Brigadir Pol J memasuki rumah pejabat Polri tersebut.
"Kasus ini akan didalami penyebab mengapa Brigadir J memasuki rumah, tentunya Bharada E yang melakukan (penembakan) karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.