Cabut Izin ACT hingga Ponpes, Ini 2 Keputusan Muhadjir Effendy Selama Jadi Menteri Ad Interim

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:20 WIB
Cabut Izin ACT hingga Ponpes, Ini 2 Keputusan Muhadjir Effendy Selama Jadi Menteri Ad Interim
Menko Bidang PMK, Muhadjir Effendy. [Muhammad Ilham Baktora/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun kebijakan itu tak berlangsung lama karena Muhadjir Effendy yang menjabat sebagai Menag Ad Interim menyatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dikembalikan. Ia bahkan memastikan bahwa Ponpes Shiddiqiyyah sudah bisa beraktivitas seperti sedia kala.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy.

Bukan tanpa alasan pencabutan izin tersebut dibatalkan. Muhadjir Effendy menilai kasus kekerasan seksual itu hanya melihatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren. Terlebih Mas Bechi pun sudah menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23:35 WIB kemarin.

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap). Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," kata Muhadjir Effendy.

Muhadjr Effendy pun berharap warga dapat memahami keputusan pemerintah membatalkan operasional pesantren. "Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," sambungnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI