Alasan Mulia Menag Ad Interim Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah: Tak Mau Santri Terlantar Gegara Kasus Mas Bechi

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:19 WIB
Alasan Mulia Menag Ad Interim Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah: Tak Mau Santri Terlantar Gegara Kasus Mas Bechi
Menteri Agama Ad Interim yang juga Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Selasa (12/7/2022). (Suara.com/Umay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama telah membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang. Menteri Agama Ad Interim yang juga Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada keterlibatan ponpes dengan tersangka kasus dugaan pencabulan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Dengan alasan itu, pihaknya melakukan pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.

"Setelah kita telah jadi pondok pesantren ini tidak ada keterlibatan dengan kasus itu," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Muhadjir menuturkan pembatalan pencabutan izin untuk memberikan kepastian proses belajar mengajar terhadap ribuan santri. Sehingga, ada jaminan bagi santri yang masih menimba ilmu di ponpes tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Gegara Pernah Dikunjungi Jokowi?

"Di dalam pondok itu ada ribuan santri dan ini harus dipastikan bahwa proses kegiatan belajar mengajarnya. Dan untuk terjamin itu maka statusnya harus dipulihkan baik lembaga maupun anak-anak ini," tutur Muhadjir.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut tersangka Mas Bechi telah diamankan aparat kepolisian. Bahkan pihak-pihak yang menghalangi aparat telah ditindak.

"Itu ada oknum dan oknum itu sudah menyerahkan diri. Kemudian juga pihak-pihak yang menghalangi aparat juga sudah ditindak," katanya.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Namun pada Senin (11/7/2022), Menteri Agama Ad Interim yang juga menjabat sebagai Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan dirinya telah meminta PLH Sekjen Kementerian Agama Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.

Baca Juga: Menag Ad Interim Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Pondok Shiddiqiyah, Belajar Mengajar Kembali Normal

Dengan dibatalkannya pencabutan izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, para santri kata Muhadir dapat belajar dengan tenang.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI