Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:11 WIB
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai menyerahkan bantuan sosial di Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait proses penggantian Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyebut dirinya akan segera mengajukan pengganti Lili ke pihak DPR RI.

"Kami akan segera mengajukan (penggantinya) ke DPR, secepatnya," kata Jokowi usai meninjau di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Kendati demikian, Jokowi belum mengungkap siapa yang akan menggantikan Lili. Sebab hingga saat ini penggantian Lili masih dalam proses. Ia menyebut pihaknya baru menyetujui pengunduran diri Lili dari jajaran pimpinan KPK pada pekan lalu.

"Ini masih dalam proses untuk penggantiannya," ujarnya.

Baca Juga: Kang Seung Yoon Cedera Pergelangan Kaki, YG Umumkan WINNER Akan Hiatus Sementara

Resmi Mundur

Jokowi telah menandatangani surat pengunduran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari jabatannya.

Diketahui, Lili Pintauli saat ini tersandung masalah terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika yang tengah disidangkan majelis etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Menurut Faldo, surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangi Jokowi sudah sesuai dengan undang-undang KPK.

Baca Juga: Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi

"Penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI