Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas di Rumah Pejabat Polri, Jokowi: Lakukan Proses Hukum

Selasa, 12 Juli 2022 | 12:58 WIB
Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas di Rumah Pejabat Polri, Jokowi: Lakukan Proses Hukum
Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai menyerahkan bantuan sosial di Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal kejadian penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat oleh Brigadir E di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Jokowi menyebut proses hukum mesti dilaksanakan.

"Proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi usai meninjau di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Kejadian itu terjadi di di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bagaimana kronologi polisi tembak polisi di Duren Tiga ini?

Kejadian ini melibatkan Brigadir J dengan Bharada E. Kronologi polisi tembak polisi di Duren Tiga ini terjadi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 6 Drama Korea yang Syuting di Indonesia, Bali Paling Banyak Disebut

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan detil peristiwa yang memakan korban satu orang meninggal ini.

Baku tembak berawal pada saat Yosua masuk ke kediaman Ferdy. Bharada E yang menjaga rumah itu terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Tanpa alasan yang jelas, kata Ramadhan, Yosua lantas mengacungkan senjata dan kemudian melakukan penembakan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus penembakan yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (sebelumnya disebut Brigadir J) oleh anggota polisi berpangkat Bharada berinisial E terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. (Suara.com/Yosea Arga)
Kasus penembakan yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (sebelumnya disebut Brigadir J) oleh anggota polisi berpangkat Bharada berinisial E terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. (Suara.com/Yosea Arga)

Perlu diketahui, Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Menurut keterangan Brigjen Ahmad Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Baca Juga: 8 Syarat Rekrutmen TNI AL dan Langkah Pendaftaran yang Dibuka Mulai 11 Juli 2022

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali," jelas Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo disebut Ramadhan sedang tidak berada dirumah. Ferdy Sambo pun baru mengetahui peristiwa ini setelah istrinya menelepon.

Dugaan Pelecehan

Tiga hari pasca kejadian, Brigjen Ahmad Ramadhan kembali memberikan keterangan tambahan perihal kronologi polisi tembak polisi di kawasan Duren Tiga ini.

Baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.

Namun terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.

Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Menurut keterangan polisi, hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.

Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,”kata Ramadhan.

Sementara soal penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.

Kasus polisi tembak polisi ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri. Sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI