Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap digugurkannya penanganan kasus pelanggaran etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan kasus gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika tidak turut menghapus dugaan tindak pidana. Menurut MAKI, proses hukum tidak bisa dibatalkan meski pelanggaran etik itu sudah digugurkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Bila ada dugaan hukum pidana tidak ada proses batal atau gugur karena hal yang terpisah. Meskipun ruh-nya jadi pelanggaran kode etik, hukum pidananya tetap berdiri sendiri dan tidak batal dan bisa diproses hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dihubungi, Selasa (12/7/2022).
Boyamin menganggap, sepatutnya KPK dapat mengusut bila ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lili selama menjadi pimpinan KPK.
"KPK terhadap mantan pimpinan KPK ini yang melakukan dugaan suap atau gratifikasi harusnya yang menangani KPK, dan cepat dan keras. Nah, untuk itu yang bisa diharapkan," ujar Boyamin.
Meski Dewas KPK sudah menyampaikan kasus dugaan pelanggaran etik Lili Lili tidak dilanjutkan dan gugur. Boyamin berharap proses dugaan pidana umumnya harus tetap dilanjutkan.
"Mestinya itu diproses lebih lanjut hukum pidananya tidak gugur, tidak batal meskipun dia (Lili Pintauli) sudah mengundurkan diri atau dewas kemudian menyatakan tidak meneruskan sidangnya. Itu hal yang berbeda," imbuhnya.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai pimpinan KPK.
Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.
Baca Juga: Sidang Pelanggaran Etik Gugur, MAKI Desak KPK Usut Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Selanjutnya, Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.
"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," imbuhnya.
Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022. Lili diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 lalu.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada dewas KPK RI dan keppres ri nom71/p/2022 11 juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Dari pengunduran Lili tersebut, kata Tumpak, bahwa majelis etik menyampaikan bahwa sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik."