5. Perlu Dua Alat Bukti
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara.
Adapun, gelar perkara baru bisa dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti