5 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT

Selasa, 12 Juli 2022 | 12:51 WIB
5 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT
Ilustrasi Pesawat Lion Air (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan penyelewengan dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 yang dilakukan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Dana tersebut akan dibagikan kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Dua pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana bantuan korban yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing.

Mereka diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing, yakni berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.

Lantas, bagaimana faktanya? Simak beberapa poin diantaranya berikut ini.

1. ACT Tidak Mengikutsertakan Ahli Waris

Dugaan penyelewengan dana Lion Air ini didasari oleh Ahyudin dan Ibnu yang tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

Keduanya juga tidak pernab memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

2. ACT Tidak Memberitahu Jumlah Dana

Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin Jelaskan Soal Bantuan Boeing untuk Korban Lion Air

Pihak ACT juga diketahui tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI