Suara.com - Dugaan penyelewengan dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 yang dilakukan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.
Dua pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana bantuan korban yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing.
Mereka diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing, yakni berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.
Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin Jelaskan Soal Bantuan Boeing untuk Korban Lion Air
Lantas, bagaimana faktanya? Simak beberapa poin diantaranya berikut ini.
1. ACT Tidak Mengikutsertakan Ahli Waris
Dugaan penyelewengan dana Lion Air ini didasari oleh Ahyudin dan Ibnu yang tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.
Keduanya juga tidak pernab memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.
2. ACT Tidak Memberitahu Jumlah Dana
Baca Juga: Diperiksa Hingga Tengah Malam, Presiden ACT Ibnu Khajar Dicecar Soal Dana CSR Dari Boeing
Pihak ACT juga diketahui tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
"Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
3. Dua Petinggi ACT Diperiksa Kepolisian
Ahyudi dan Ibnu Khajar kembali selaku petinggi ACT diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2022) terkait dugaan penyelewengan dana sosial.
Sebelumnya, mereka sempat memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022). Ahyudin diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.
4. Pengacara Ahyudin Menepis Kabar Penyelewengan Dana
Melansir Antara, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli yang saat itu dapat ditemui oleh wartawan.
Di hadapan awak media, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan persoalan akta dan legalitas ACT.
Ia juga turut mengomentari dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diarahkan ke kliennya.
"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kami jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua," katanya.
Ia juga menegaskan dugaan penyelewengan itu tidak benar lantaran diarahkan kepada kliennya. Di sisi lain, terkait aliran dana ke Al Qaeda, Pupun juga menyatakan hal tersebut hanya sebagai fitnah.
5. Perlu Dua Alat Bukti
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara.
Adapun, gelar perkara baru bisa dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti