Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK

Selasa, 12 Juli 2022 | 12:05 WIB
Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK
Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) hari ini ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak tergugat berhalangan hadir alias absen.

Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (19/7/2022) pekan depan. Demikian hal itu disampaikan oleh hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.

"Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hendra di ruang sidang.

Sidang perdana praperadilan Mardani Maming ditunda hakim karena KPK absen. (Suara.com/Arga)
Sidang perdana praperadilan Mardani Maming ditunda hakim karena KPK absen. (Suara.com/Arga)

Kubu Maming sejatinya sidang digelar pada Jumat, 15 Juli 2022. Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada pekan depan.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto berharap agar nantinya KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan.

Dia ingin agar proses sidang bisa berjalan lancar.

"Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," sambungnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK

KPK mengaku siap bila Mardani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.

"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H. Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI