Suara.com - Sebanyak 8 warga negara Indonesia atau WNI tertahan di Pelabuhan Taiwan selama beberapa bulan. Kini akhirnya mereka bisa pulang.
Sebab Otoritas Taiwan mengizinkan penggantian delapan WNI yang menjadi awak kapal Jiang Ye agar mereka dapat segera pulang ke Indonesia.
Selama ini, otoritas Taiwan menutup pelabuhannya bagi proses penggantian awak kapal untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kedelapan WNI itu tertahan dan tidak dibayar gajinya selama enam bulan di pelabuhan Taiwan.
Baca Juga: Keberadaan WNI di Srilanka Dikhawatirkan Saat Demonstrasi Dan Krisis Ekonomi
Menindaklanjuti informasi tersebut, KDEI Taipei segera berkoordinasi dengan pihak Departemen Transportasi dan Komunikasi Taiwan untuk meminta izin penggantian awak kapal.
Kantor dagang dan ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei telah menerima surat dari Biro Kelautan dan Pelabuhan Departemen Transportasi dan Komunikasi Taiwan yang mengizinkan proses penggantian (crew change) kedelapan 8 WNI itu melalui pelabuhan di Taiwan, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Selasa.
KDEI Taipei juga mendorong tanggung jawab pemilik kapal untuk membayar gaji kedelapan awak tersebut dan segera menyediakan pengganti.
Selama mereka tertahan di kapal, KDEI terus menjalin komunikasi untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.
KDEI juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI untuk melakukan langkah repatriasi dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan para awak tersebut serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberangkatkan. (Antara)
Baca Juga: Kolombo Kacau Dilanda Demo Besar, Bagaimana Nasib 340 WNI Di Sri Lanka?