"Yang jelas KK miskin tersebut juga harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya untuk memudahkan menangkap siaran TV digital," katanya.
Ia mengatakan selain itu nanti bantuan, juga akan diberikan kepada penerima manfaat yang di wilayahnya terjangkau sinyal TV digital tanpa gangguan.
"Bantuan didistribusikan untuk KK kurang mampu di wilayah yang sudah terjangkau sinyal TV digital," tandasnya. [ANTARA]