Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman baru-baru ini telah mengajukan seluruh data kepala keluarga miskin (KK) warganya. Hal ini dilakukan agar mereka bisa menjadi penerima manfaat bantuan set top box (STB) televisi digital dari pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Surya Mahantara mengatakan, pemerintah memang belum memberi kepastian terkait kriteria KK warga Sleman yang bisa mendapat bantuan STB.
"Saat ini memang belum ada kepastian terkait kriteria KK yang bisa menerima manfaat bantuan STB, namun kami akan ajukan semua data KK miskin dari Dinas Sosial Sleman untuk menerima bantuan," kata Eka di Sleman, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman, jumlah KK miskin di daerah itu yang diajukan mencapai sekitar 33 ribu keluarga.
Baca Juga: Kalah Agregat 0-6 dari Borneo FC, Kelemahan PSS Sleman Tersibak Jelang Liga 1 2022/2023
"Sehingga, jumlah ini yang akan kami ajukan ke pusat untuk memperoleh bantuan STB TV digital," lanjut Eka.
Eka menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang detail terkait bantuan STB tersebut, termasuk mekanisme pendistribusiannya.
"Belum ada informasi detail terkait kapan bantuan tersebut didistribusikan ke daerah, kemudian apakah pendistribusian tersebut dilakukan sekaligus atau bertahap," jelasnya.
Eka mengatakan informasi detail tersebut cukup penting karena juga akan menjadi acuan tiap daerah dalam mekanisme distribusi STB ke penerima manfaat.
"Sampai saat ini, untuk persyaratan detail bagi penerima manfaat juga belum ada informasi. Meski demikian, dalam waktu dekat ini kami akan segera mengirimkan surat Bupati Sleman terkait data KK miskin untuk penerima STB ke Kementerian Kominfo," katanya.
Baca Juga: Tumbangkan PSS 4-0 di Stadion Segiri, Borneo FC Melaju ke Babak Final Piala Presiden 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bakri mengatakan meskipun semua data KK miskin dikirimkan untuk menerima bantuan STB, nantinya tetap akan menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Yang jelas KK miskin tersebut juga harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya untuk memudahkan menangkap siaran TV digital," katanya.
Ia mengatakan selain itu nanti bantuan, juga akan diberikan kepada penerima manfaat yang di wilayahnya terjangkau sinyal TV digital tanpa gangguan.
"Bantuan didistribusikan untuk KK kurang mampu di wilayah yang sudah terjangkau sinyal TV digital," tandasnya. [ANTARA]