Wakil Ketua Baznas: Dam Bukan Cuma Kewajiban Syar'i, Tapi Hakikatnya

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:18 WIB
Wakil Ketua Baznas: Dam Bukan Cuma Kewajiban Syar'i, Tapi Hakikatnya
Jamaah haji Indonesia sudah di Padang Arafah jelang puncak haji 2022. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak banyak jemaah haji Indonesia yang membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan ke saluran yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi. Padahal, pembayaran dam bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban syari, tapi juga guna membantu fakir miskin di Indonesia.

"Kondisi ini, kami melihat literasi yang kurang. Perlu pemahaman utuh soal manajemen dam. Bukan sekadar kewajiban syar'i tapi juga hakikatnya," ujar Wakil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum, bersama Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid dan tim saat berkunjung di kantor Adahi, saluran pembayaran dam Arab Saudi, Senin (11/7/2022).

Diketahui, jemaah Indonesia sebagian besar menyelenggarakan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji) karenanya diwajibkan membayar dam.

Sedangkan pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah merilis surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H, terkait saluran pembayaran yang telah ditentukan yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Musim Haji, Sebagian Besar Jamaah Indonesia Belum Bayar Dam Lewat Jalur Resmi

Dijelaskan Mahdum, jemaah haji membayar damnya dengan langsung membeli hewan kurban di pasar tradisional, atau calo-calo yang biasanya berada dekat di penginapan jemaah haji.

"Kalau saja seluruh jemaah haji membayar damnya di Adahi, daging sembelihan itu bisa dibawa ke Indonesia sehingga bisa memberikan manfaat lebih kepada kaum miskin di Indonesia. Karena Adahi merupakan lembaga yang ditunjuk Arab Saudi untuk mengelola dam, baik dalam hal pembelian, pemotongan dan distribusi," ungkapnya.

Ditambahkan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya akan membahas kondisi tersebut secara komprehensif dengan berbagai pihak di tanah air, baik bersama kementerian, BPOM, Baznas, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan DPR.

"Pihak Adahi sangat berharap agar jamaah kita menyalurkan pembayaran dam di situs resmi, karena Indonesia mempunyai jumlah jamaah paling besar di dunia. Insya Allah kerjasama dengan Afagi bisa diwujudkan ke masa-masa yang akan datang," harapnya.

Meski, lanjutnya, kesepakatan-kesepakatan sudah berjalan cukup lama, tapi secara teknis tentu ada hal-hal yang perlu dibicarakan. "Kalau soal regulasi terkait ini akan kita bahas dengan semua pihak. Bagaimana nanti hasilnya jadi dasar kita untuk melangkah. Karena di musim haji ini, dari 100 ribu jemaah Indonesia, hanya 7 kupon yang dibeli jemaah dari Adahi," tuturnya.

Baca Juga: 6 Fakta Ibadah Haji Pasca Pandemi, Jemaah Pengganti Membludak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI