"Kalau di Bandung ada terdakwa kasus pencabulan divonis hukuman mati karena sudah diberlakukan UU Perlindungan Anak yang baru. Tempus delikti-nya terdakwa JE ini belum diberlakukan UU yang baru sehingga tidak bisa kami tuntut dengan vonis hukuman mati," katanya.
Kontributor : Trias Rohmadoni