4 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan JE di SMA SPI: Akhirnya Dipenjara, Berapa Lama Hukumannya?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 09:33 WIB
4 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan JE di SMA SPI: Akhirnya Dipenjara, Berapa Lama Hukumannya?
Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Julianto Eka Putra (JE), pelaku kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang, Jawa Timur telah dijebloskan ke penjara pada Senin (11/7/2022). Kabar ini disampaikan oleh Deddy Corbuzier lewat unggahan akun Instagram.

Sebelumnya diketahui Deddy Corbuzier sempat mengundang dua korban pelecehan dan kekerasan seksual JE di podcast "Close The Door". Ketika podcast, dua lulusan SMA SPI sebagai korban mengungkap bahwa JE belum ditangkap meski sudah berstatus sebagai terdakwa. Yuk simak lebih lanjut tentang fakta-fakta baru terbaru kasus JE di SMA SPI berikut ini.

1. Kebejatan JE Diungkap Dua Korban Pelecehan Seksual

Dalam podcast Deddy Corbuzier, dua korban pelecehan seksual JE menceritakan awal mula dirayu hingga diperkosa. Diceritakan ketika itu sang korban awalnya dipanggil dan diberi motivasi oleh JE. Usai memberikan motivasi, JE kemudian merangkulnya.

Baca Juga: Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus SPI Juga Terlibat Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak di Bawah Umur

Setelah memeluk, JE justru berani mencium sang korban. JE bahkan masih mengucapkan kalimat manis kepadanya. Bukan hanya pipi, JE juga mencium bibir korban. 

Di kesempatan lain, JE sempat menyuruh korban datang ke sebuah warung saat malam hari. Di sana, JE mulai meraba bagian payudara dan memeluk korban sebelum akhirnya disuruh kembali ke asrama. 

Bahkan suatu ketika JE kembali memanggilnya dalam ruangan yang ada di gedung sekolah. Tak disangka, JE langsung menarik dan memerkosa korban. Bukan hanya sekali, pelecehan tersebut terjadi pada sang korban sebanyak 15 kali. 

Pengalaman menyakitkan itu juga dialami oleh adik kelasnya yang juga hadir dalam podcast Deddy Corbuzier. Parahnya sang korban sampai dipaksa untuk melakukan oral seks. JE bahkan memaksa korban untuk mencium buah zakarnya dan mengatakan akan mengajarinya.

2. Korban Pelecehan Seksual JE Terima Ancaman

Baca Juga: Sorotan: 4 Kasus Pencabulan Libatkan Tokoh Bikin Gaduh Jatim Akhir-akhir Ini

Masih dalam podcast Deddy Corbuzier, korban mengungkap pernah mendapat ancaman dari seseorang yang ingin memantahkan kaki mereka. Selama kasus JE bergulir di pengadilan, korban juga merasa tak aman berada di rumah.

"Ancaman kita ngerasain. Salah satunya kita ada anonim yang ngirimin kayak 'kalian dimana, kita jemput, kita patahin kaki kalian, nggak usah macem-macem' kayak gitu," katanya.

"Merasa ada orang yang mendatangi ke rumah," sambungnya lagi. "Makanya saat di pengadilan saya itu sampai make sure ini aman ta kita menyampaikan alamat, karena saking takutnya."

3. JE Sudah Dijebloskan ke Penjara

Deddy Corbuzier membagikan kabar bahwa JE telah dijebloskan di penjara. Di unggahan Instagram, Deddy membagikan chat diduga dari korban kepaa Juju, salah satu kru podcastnya. Korban berterima kasih karena JE akhirnya ditahan setelah penantian panjang mereka.

"Mbak Juju. JE sudah ditahan. Terima kasih banyak support-nya untuk mbak Juju dan tim Deddy Corbuzier," tulis seseorang diduga korban sambil menambahkan emoji menangis.

Motivator JE yang merupakan Kepala Sekolah SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur telah dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Sebelumnya JE telah menjalani sidang yang dihadiri Kak Seto sebagai ahli pada Senin (4/7/2022) lalu.

4. JE Ditangkap di Rumahnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan JE ditangkap di rumahnya di kawasan Citraland Surabaya pada Senin (11/7/2022) siang. JE pun sempat melakukan perlawanan saat diciuk petugas.

"Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi," katanya.

Kajati Mia mengungkap terdakwa JE dalam perkara pencabulan siswi SMA SPI ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kalau di Bandung ada terdakwa kasus pencabulan divonis hukuman mati karena sudah diberlakukan UU Perlindungan Anak yang baru. Tempus delikti-nya terdakwa JE ini belum diberlakukan UU yang baru sehingga tidak bisa kami tuntut dengan vonis hukuman mati," katanya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI