Polda DIY Bongkar Modus Sindikat Eksploitasi Anak Melalui Ajakan Video Seks

Selasa, 12 Juli 2022 | 09:11 WIB
Polda DIY Bongkar Modus Sindikat Eksploitasi Anak Melalui Ajakan Video Seks
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Roberto Pasaribu menyebut tersangka FAS alias Bendol (27) mencari target anak-anak untuk diajak video seks melalui grup WhatsApp dan Facebook. Dalam kasus ini penyidik turut menemukan 10 grup WhatsApp dan satu grup Facebook yang beranggotakan lebih dari 91 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target/korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook Grup dan Whatsapp Grup," kata Roberto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Menurut penuturan Roberto, kasus ini terungkap berdasar adanya laporan dari masyarakat pada 21 Mei 2022. Sehari setelahnya penyidik langsung mengamankan tersangka FAS.

Anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI tersebut menyebut, tersangka FAS dalam melancarkan aksinya berpura-pura sebagai siswa berinisial R di salah satu SMP di Desa Argosari, Sedayu, Bantul.

Baca Juga: Periksa Psikologis Pedofil Asal Klaten, Polda DIY: Dia Sadar Melakukan Sebuah Kejahatan

”Sehari setelah mendapat pengaduan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya," tuturnya.

Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyebut penyidik menemukan 10 grup WhatsApp yang diduga digunakan pelaku untuk mencari target. Hal ini terungkap hasil kerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI) dan Meta sebagai aplikator Facebook dan Whatsapp.

"Hasilnya kita temukan ada 10 group WA yang pelaku memiliki kesamaan perbuatan, melakukan distribusi video dan gambar dengan kategori korban anak, dan rata-rata setiap group WA beranggotakan 200 anggota (member) yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan ada satu closed grup Facebook yang diindikasikan dalam pendistribusian konten pornografi anak yang memiliki member 91ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FAS telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Semua masih dalam proses penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation," imbuhnya.

Baca Juga: Penjahat Seksual pada Anak Ditangkap Polda DIY, 3 Orang Jadi Korban lewat Video Call

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI