Suara.com - Polri mengungkap kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tiga hari setelah kejadian. Peristiwa ini sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (8/7/2022) pekan kemarin.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai di era kekinian Polri mestinya dapat bertindak lebih cepat.
Keterlambatan Polri dalam mengungkap kasus ini ke publik justru dinilai akan menimbulkan isu liar di tengah masyarakat dan mempersulit tim mencari fakta serta bukti di lokasi.
"Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri sendiri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Bambang juga minta Polri untuk mengungkap tuntas kasus ini secara transparan. Mulai dari tempat kejadian perkara atau TKP, kronologi, hasil otopsi, hingga motif pelaku.
"Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumah dinas. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali," katanya.
Di sisi lain, asal usul dan jenis senjata yang digunakan oleh Brigadir J dan Bharada E dalam peristiwa saling tembak ini menurut Bambang juga perlu ditelusuri.
"Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin (11/7/2022) malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Bambang juga menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Tujuannya untuk menghindari asumsi-asumsi negatif dan menjaga obyektifitas penanganan kasus ini.
Baca Juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Disarankan Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
"Kapolri harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar. Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang objektif, transparan dan berkeadilan," katanya.