Suara.com - Pelaksanaan ibadah haji 2022 kini telah mencapai momen puncaknya yaitu wukuf di Arafah pada Sabtu (09/07/2022) lalu. Beberapa regulasi dikeluarkan pemerintah Arab Saudi demi melaksanakan kembali rukun Islam yang kelima ini.
Otoritas Arab Saudi yang bekerjasama dengan kerajaan sudah kembali membuka pelaksanaan haji setelah 2 tahun tertunda akibat pandemi pada tahun 2022 ini. Namun, beberapa hal akhirnya harus dilakukan sebagai kebijakan demi pelaksanaan haji yang nyaman pasca pandemi ini. Simak inilah 6 fakta ibadah haji pasca pandemi.
1. Kuota dikurangi
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, kuota jemaah haji diseluruh dunia pada tahun 2022 ini dikurangi menjadi 1 juta jemaah dari sebelumnya saat 2019 sebelum pandemi jemaah haji mencapai 2,5 juta jemaah.
Baca Juga: Satgas Soal Penjemput Jemaah Haji: Tak Boleh Berkerumun dan Tak Boleh Bergejala Covid-19
Hal ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan skenario pengurangan jemaah guna menghindari penularan virus covid secara masif.
2. Batasan umur
Tak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan peraturan yang sempat membuat banyak jemaah haji terutama jemaah haji Indonesia protes, karena peraturan jemaah haji yang diperbolehkan ikut dalam kuota haji 2022 ini hanya berusia maksimal 65 tahun. Hal ini dilakukan karena masih adanya himbauan dari WHO yang membatasi kegiatan para lansia demi mengurangi penyebaran virus corona.
3. Pemberlakuan haji Furoda
Haji Furoda (haji non kuota) juga kembali dilaksanakan tahun ini. Biasanya, haji Furoda ini dikhususkan bagi para jemaah yang diundang langsung oleh Kerajaan Arab Saudi namun tetap dikelola oleh penyedia jasa travel di masing-masing negara.
Baca Juga: Pulang dari Arab Saudi, Apakah Jemaah Haji Harus Karantina di Indonesia? Ini Kata Satgas Covid-19
Tak ayal, haji non kuota ini bisa didapatkan oleh masyarakat umum yang menyanggupi biaya mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk bisa melaksanakan ibadah haji tanpa harus antri bertahun-tahun.
4. Ba'dal Haji membludak
Pembatasan umur dan masalah kesehatan yang dialami oleh para jemaah haji membuat mereka terpaksa melakukan ba'dal haji. Ba'dal Haji adalah pelaksanaan haji yang diwakilkan oleh orang lain karena yang bersangkutan tak bisa melaksanakannya semisal karena meninggal dunia.
Hal ini juga sempat diunggah oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang ikut melaksanakan ibadah haji tahun ini dan menemui salah satu warga Jawa Barat yang terkena stroke sehingga ibadah hajinya harus diwakilkan oleh orang lain. Tak hanya itu, banyak calon jemaah haji tidak memenuhi syarat umur haji sehingga memilih ba'dal haji.
5. Menerima vaksin covid jenis apapun
Setelah melalui mekanisme yang panjang, akhirnya pemerintah Arab Saudi menerima jemaah yang telah divaksin jenis apapun, terlepas dari peraturan yang telah diberlakukan sebelumnya yang sempat menentang berbagai jenis vaksin yang digunakan umat muslim di seluruh dunia,
6. Jemaah haji yang meninggal dunia
Hingga saat ini, tercatat ada 35 orang jemaah haji yang meninggal dunia selama melaksanakan proses ibadah haji hingga setelah wukuf kemarin. Pihak Kemenag akan bekerjasama dengan pemerintah Arab Saudi guna mendiskusikan apakah jenazah para jemaah haji akan dipulangkan ke Indonesia atau tidak melalui persetujuan keluarga jemaah.
Kontributor : Dea Nabila