6 Fakta Ibadah Haji Pasca Pandemi, Jemaah Pengganti Membludak

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 07:50 WIB
6 Fakta Ibadah Haji Pasca Pandemi, Jemaah Pengganti Membludak
Ilustrasi jemaah haji (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan ibadah haji 2022 kini telah mencapai momen puncaknya yaitu wukuf di Arafah pada Sabtu (09/07/2022) lalu. Beberapa regulasi dikeluarkan pemerintah Arab Saudi demi melaksanakan kembali rukun Islam yang kelima ini.

Otoritas Arab Saudi yang bekerjasama dengan kerajaan sudah kembali membuka pelaksanaan haji setelah 2 tahun tertunda akibat pandemi pada tahun 2022 ini. Namun, beberapa hal akhirnya harus dilakukan sebagai kebijakan demi pelaksanaan haji yang nyaman pasca pandemi ini. Simak inilah 6 fakta ibadah haji pasca pandemi.

1. Kuota dikurangi

Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, kuota jemaah haji diseluruh dunia pada tahun 2022 ini dikurangi menjadi 1 juta jemaah dari sebelumnya saat 2019 sebelum pandemi jemaah haji mencapai 2,5 juta jemaah.

Hal ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan skenario pengurangan jemaah guna menghindari penularan virus covid secara masif.

2. Batasan umur

Tak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan peraturan yang sempat membuat banyak jemaah haji terutama jemaah haji Indonesia protes, karena peraturan jemaah haji yang diperbolehkan ikut dalam kuota haji 2022 ini hanya berusia maksimal 65 tahun. Hal ini dilakukan karena masih adanya himbauan dari WHO yang membatasi kegiatan para lansia demi mengurangi penyebaran virus corona.

3. Pemberlakuan haji Furoda

Haji Furoda (haji non kuota) juga kembali dilaksanakan tahun ini. Biasanya, haji Furoda ini dikhususkan bagi para jemaah yang diundang langsung oleh Kerajaan Arab Saudi namun tetap dikelola oleh penyedia jasa travel di masing-masing negara.

Baca Juga: Satgas Soal Penjemput Jemaah Haji: Tak Boleh Berkerumun dan Tak Boleh Bergejala Covid-19

Tak ayal, haji non kuota ini bisa didapatkan oleh masyarakat umum yang menyanggupi biaya mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk bisa melaksanakan ibadah haji tanpa harus antri bertahun-tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI