Diperiksa Hingga Dini Hari, Pendiri ACT Bakal Kembali Diperiksa Polisi Siang Nanti

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 06:02 WIB
Diperiksa Hingga Dini Hari, Pendiri ACT Bakal Kembali Diperiksa Polisi Siang Nanti
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI