Tuntutan 18 Tahun Penjara Bagi Presdir PT Rimo International Teddy Tjokrosapoetro Di Kasus Asabri

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 05:47 WIB
Tuntutan 18 Tahun Penjara Bagi Presdir PT Rimo International Teddy Tjokrosapoetro Di Kasus Asabri
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Persero, Teddy Tjokrosapoetro, meninggalkan ruang sidang usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada Senin (18/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.

"Diberikan kesempatan kepada saudara dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan ini bisa dari penasihat hukum sekaligus dari pribadi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI