Suara.com - Pemulangan jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi dilakukan secara bertahap. Apakah perlu karantina?
Kasubbid Dukkes Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting mengatakan Satgas Covid-19 tidak memberlakukan aturan karantina bagi jemaah haji jika telah dinyatakan sehat saat tiba di Tanah Air usai pemeriksaan di Bandara.
Diketahui, gelombang pertama akan pulang ke Tanah Air melalui Jeddah Arab Saudi pada tanggal 15-30 Juli dan gelombang kedua akan terbang dari Madinah pada tanggal 1-15 Agustus 2022.
"Sampai tiba di Indonesia karena seluruh jemaah haji ini sudah melakukan vaksinasi dasar dan ada sebagian besar yang sudah dibooster. Tentu kalau dia tidak bergejala (sehat) dia lewat saja (Tak perlu karantina)," ujar Alex dalam diskusi bertajuk Prokes Kepulangan Jemaah Haji pada Senin, (11/7/22).
Baca Juga: Hari Ke-40,36 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
Kendati demikian, kata Alex akan ada pemeriksaan kondisi jemaah di Asrama Haji. Jika hasil pemeriksaannya positif Covid-19 dengan kategori ringan, jemaah diminta melakukan isolasi mandiri.
"Kalau dia ringan, kami arahkan begitu isolasi mandiri dan kalau dia memburuk oleh karena Kumorbid, maka itu akan masuk rumah sakit," ucap Alex.
Namun kata Alex, kebijakan karantina wajib dilakukan sebelum calon jamaah haji ke Tanah Suci.
Hal tersebut agar calon jemaah haji dinyatakan sehat usai pemeriksaan tes PCR 3×24 jam.
"Ya itu karena pada proses pemberangkatan memang diharuskan demikian, karena ada permintaan dari pemerintah Arab Saudi bahwa PCR negatif 3 kali 24 jam dan ini tentu harus benar-benar disiapkan," tutur Alex.
Baca Juga: Jemaah Haji Harus Jalani Pemeriksaan Gejala Covid-19, Satgas Covid-19: Tak Perlu Cemas dan Khawatir
"Sehingga tidak akan mengganggu kloter yang sudah seharusnya dia ikuti untuk terbang. Karena kalau positif tentu ada penundaan," sambungnya.