Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurutnya, pola pelanggaran HAM di Indonesia kekinian sudah berubah.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam menanggapi hasil survei lembaga survei Indikator Politik Indonesia bertajuk 'Evaluasi Publik Terhadap Kinerja Pemerintah Dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, Dan Pemberantasan Korupsi' pada Jumat (11/7/2022).
Awalnya, ia menyatakan, terkait sorotan isu pelanggaran HAM di Indonesia selalu mendapat penilaian negatif. Menurutnya, penilaian tersebut hanya ada di media sosial.
"Saya contohkan misalnya kalau saudara ikuti perkembangan hukum hak asasi manusia, selalu saja pemerintah diserang jelek. Sudah disorot oleh PBB, PBB sudah bentuk tim akan menyelidiki pelanggaran HAM dan sebagainya. Itu ternyata hanya ada di medsos," kata Mahfud.
Mahfud menceritakan, bagaimana dirinya berkunjung langsung ke kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada kurun waktu 13 Juni 2022 hingga 14 Juni 2022 lalu. Menurutnya, Indonesia sama sekali tak mendapat sorotan soal isu pelanggaran HAM dari PBB.
"Terus terang, dalam penegakan HAM yang disorot adalah Turki Inggris, Rusia, Korea Utara, Brazil ada 49 negara yang disebut ini, 18 ada peningkatan, 31 itu memburuk dan Indonesia tidak ada di situ," katanya.
Atas dasar itu, ia mengklaim, ramainya soal sorotan terkait isu pelanggaran HAM di Indonesia hanya di media sosial dan hanya ulah oknum belaka.
"Ini saya pastikan karena saya hadir sendiri dan saya berbicara sendiri langsung dengan dewan HAM PBB," tuturnya.
Ia menambahkan, pernyataannya tersebut bukan untuk menafikan bahwa pelanggaran HAM di Indonesia sudah tidak ada. Hanya saja, kata Mahfud, kekinian polanya sudah berubah.
"Tapi supaya diingat polanya sudah berubah. Kalau pelanggaran HAM dulu itu adalah bersifat vertikal, dari pemerintah terhadap rakyat, sekarang pelanggaran HAM dari rakyat kepada rakyat lain yang banyak. Itu namanya kejahatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud pun memberikan contoh soal pola pelanggaran HAM dari rakyat terhadap rakyat.
"Kalau pelanggaran HAM biasa itu yg dilakukan rakyat terhadap rakyat, tentara misalnya membunuh seorang, menabrak orang pacaran lalu mayatnya dilempar ke sungai ya itu pelanggaran HAM tapi itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu pelanggaran HAM biasa, seperti orang membunuh istrinya dokter meracuni suaminya kan banyak setiap hari. Dan itu bukan pelanggaran HAM yang menjadi urusan PBB. Itu sudah ditangani juga di sini dengan sebaik-baiknya diusahakan lah," katanya.