Suara.com - Sejumlah 100 ribu jemaah haji Indonesia akan pulang ke tanah air dalam dua gelombang.
Gelombang pertama akan pulang ke Tanah Air melalui Jeddah Arab Saudi pada tanggal 15-30 Juli dan gelombang kedua akan terbang dari Madinah pada tanggal 1-15 Agustus 2022.
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yudhi Pramono mengatakan, jemaah haji tersebut diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala terkait Covid-19.
Pemeriksaan tersebut, kata Yudhi, mulai dari pemeriksaan suhu, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: 36 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci
"Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan regulasi berupa Surat Edaran No.22 tahun 2022 yang mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)," ujar Yudhi dalam diskusi bertajuk Prokes Kepulangan Jemaah Haji pada Senin, (11/7/22).
Sementara itu, Kasubbid Dukkes Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting mengatakan pihaknya telah memastikan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif membendung lonjakan kasus Covid-19 akibat kepulangan para jemaah haji.
Sebagaimana diketahui, otoritas Kerajaan Arab Saudi melaporkan penambahan ratusan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Bahkan kata Yudhi, per 24 Juni 2022, ada 927 kasus baru.
"Bagaimana memastikan perjalanan pulang ini? Yang kita pastikan adalah bagaimana tim kesehatan dan pendamping yang ada agar parajemaah haji yang bergejala, harus diperiksa di tempat embarkasi," ucap Alex.
Terkait pemeriksaan dan assessment ini, Alex meminta para jemaah haji tidak perlu cemas dan khawatir.
Baca Juga: Sejumlah Jemaah Haji Indonesia Pilih Keluar Dari Mina Sebelum Matahari Terbenam
Sebab kata dia, pemeriksaan tersebut merupakan protokol untuk menjamin keselamatan diri dan keluarga di tempat kampung halaman.
"Ini harus disosialisasikan, yang perlu ditanamkan bagi mereka yang sakit sakit tenggorokan, batuk pilek, flu ataupun deman, ini harus dilakukan pemeriksaan dan assessment. Ini bisa gejalanya selama perjalanan pulang terjadi atau bisa terjadi setelah sampai di rumah," tutur Alex.
Namun jika terjadi gejala saat berada di rumah, Satgas Covid-19 kata Alex meminta jemaah haji untuk segera melakukan assessment dan pemeriksaan diri.
"Ini juga harus dilakukan asesment jadi pemeriksaan diri ini tidak perlu sesuatu yang dicemaskan. Karena kalaupun positif kita sudah mengatur bisa ini dilakukan isolasi mandiri, kecuali kalau dia ada perburukan, maka dia akan dirawat," katanya.