Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW mengkritik keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) yang menggugurkan sidang pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, meski surat pengunduran Lili telah terbit pada 11 Juli 2022 atau Senin ini, lewat Kepres RI Nomor 71/p/2022, tidak serta merta dapat menggugurkan sidang etiknya yang sudah dimulai Dewas KPK pada 5 Juli 2022 lalu.
Sebab, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Komisioner KPK.
"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut
Kemudian, ICW menilai Lili tidak bersikap kooperatif dan tidak memiliki itikad baik menghadapi proses persidangannya.
"Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain," kata Kurnia.
Dia melanjutkan sikap Lili itu, dituding karena pembiaran dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK," kata Kurnia.
Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.
"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Berhubungan dengan pengunduran Lili itu, Tumpak menegaskan sidang etik Lili terkait kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," tuturnya.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.