Suara.com - Anggota Polres Garut, Jawa Barat, Brigadir Dian Hadianto dipecat secara tidak hormat pada Senin (11/7/2022). Ia dipecat dari satuannya lantaran terbukti mencuri kendaraan bermotor dan bolos selama 200 hari.
Itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upara pemberhentian seorang anggota polisi di Markas Polres Garut.
"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto," kata Wirdhanto.
Wirdhanto menuturkan kalau pemecatan tidak hormat tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.
Baca Juga: Mendadak Viral! Dewi Tandirerung, Mahasiswi Fisika Ini Juga Bekerja sebagai Sopir Angkot
Dari hasil penelusuran, Dian terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
"Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.
Adanya tindakan itu, kata Wirdhanto, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut.
"Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas," tegasnya.
Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret. (ANTARA)