Catat! Syarat Naik Kereta Api Terbaru yang Berlaku Mulai 17 Juli

Senin, 11 Juli 2022 | 19:31 WIB
Catat! Syarat Naik Kereta Api Terbaru yang Berlaku Mulai 17 Juli
Syarat Naik Kereta Api Terbaru - Ilustrasi kereta api. KAI Divre III Palembang sudah menjual tiket untuk mudik Lebaran 2022. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) merilis sederet aturan baru syarat naik kereta mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Peraturan baru tersebut merujuk pada SE No. 72/2022 Kemenhub yang dibuat berdasarkan kondisi perkembangan Covid-19 di dalam negeri.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui rilis informasi Biro Komunikasi Dan Informasi Publik Dephub, Minggu (10/7/2022).

Dengan dikeluarkannya SE tersebut, KAI merilis infografis aturan baru syarat naik kereta api melalui akun Twitter resmi @KAI121. Berikut rincian syarat naik kereta api terbaru.

Syarat naik kereta api jarak jauh

Baca Juga: Bandara RHF Tanjungpinang Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Persyaratan Penerbangan Mulai 17 Juli

  1. Penumpang yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
  2. Bagi yang telah mendapatkan dosis kedua vaksin wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
  3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan satu dosis vaksin saja harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
  4. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin lantaran punya komorbiditas wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 lantaran kondisi yang ia miliki.
  5. Bagi anak berusia 6-17 yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
  6. Anak berusia 6-17 yang baru menerima vaksin dosis pertama  wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24.
  7. Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib tes kesehatan namun harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.

Syarat naik kereta api lokal atau jarak dekat

  1. Bagi penumpang kereta api jarak dekat seperti jalur komuter atau aglomerasi harus memenuhi syarat sudah vaksin dosis pertama tanpa harus menempuh tes kesehatan.
  2. Bagi penumpang yang memiliki komorbiditas sehingga tidak dapat menerima vaksin wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena kondisinya.
  3. Anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes namun harus disertai pendamping yang memenuhi syarat di atas.

Protokol kesehatan saat naik kereta api

Baik kereta api antarkota maupun jarak dekat, penumpang harus memenuhi beberapa protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
  • Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap pemakaian empat jam dan dibuang di tempat khusus.
  • Mencuci tangan secara berkala atau menggunakan hand sanitizer.
  • Tidak berbicara dengan penumpang lain maupun di telepon selama perjalanan.

Itu lah beberapa aturan baru yang dirilis KAI dan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI