Aturan Baru Pakai Masker di Indonesia yang Kembali Diwajibkan Presiden Jokowi

Senin, 11 Juli 2022 | 18:26 WIB
Aturan Baru Pakai Masker di Indonesia yang Kembali Diwajibkan Presiden Jokowi
Ilustrasi Masker [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski demikian, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendongkrak angka vaksinasi guna merespon ancaman Covid-19 yang masih ada di tengah masyarakat.

"Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi 'booster' karena memang ini diperlukan," tambah Presiden.

Berkaca dengan kondisi perkembangan Covid-19 di dunia, Jokowi juga menekankan keberadaan varian baru yang ditemukan di berbagai negara dunia. Kendati muncul varian baru, Jokowi mengungkap bahwa angka persebaran masih dalam status terkendali.

"Utamanya varian BA.4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tegas Presiden.

Tindak lanjut pengumuman pelonggaran penggunaan masker

Pengumuman peraturan baru penggunaan masker tersebut sekaligus memperbarui pelonggaran yang telah Jokowi berikan pada bulan Mei 2022 silam.

Tepatnya pada 17 Mei 2022 lalu, Jokowi memberikan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinilai terkendali.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: COVID-19 Diprediksi Capai Puncak pada Juli Ini, Presiden Jokowi: Masker Harus Dipakai di Dalam dan Luar Ruangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI