Aturan Baru Pakai Masker di Indonesia yang Kembali Diwajibkan Presiden Jokowi

Senin, 11 Juli 2022 | 18:26 WIB
Aturan Baru Pakai Masker di Indonesia yang Kembali Diwajibkan Presiden Jokowi
Ilustrasi Masker [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia kini tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang tersebar di penjuru negeri. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Satgas Covid-19 per Senin (11/7/2022), tercatat tambahan 1.681 kasus baru corona.

Sementara itu, untuk jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal adalah 7 orang. Kendati demikian, tercatat 1.866 orang yang sembuh.

Aturan pakai masker di Indonesia

Merespons kondisi persebaran virus Covid-19 di Indonesia terkini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan baru penggunaan masker di Indonesia.

Baca Juga: COVID-19 Diprediksi Capai Puncak pada Juli Ini, Presiden Jokowi: Masker Harus Dipakai di Dalam dan Luar Ruangan

Jokowi mengingatkan bahwa bahaya Corona masih mengintai dan mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker di tempat umum baik di dalam maupun luar ruangan.

Wajib pakai masker, terutama bagi daerah padat penduduk

Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali pada masyarakat Indonesia bahwa pakai masker kembali diwajibkan, terutama untuk masyarakat dengan mobilitas yang tinggi dan daerah padat.

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," ungkap presiden Jokowi usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7). 

Imbauan tersebut diutamakan bagi masyarakat yang beraktivitas di daerah padat seperti perkotaan dengan mobilitas yang tinggi.

Baca Juga: Penting! Dokter Ingatkan Jangan Lepas Masker Di Dalam Pesawat Selama Penerbangan

Vaksinasi booster ditingkatkan

Meski demikian, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendongkrak angka vaksinasi guna merespon ancaman Covid-19 yang masih ada di tengah masyarakat.

"Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi 'booster' karena memang ini diperlukan," tambah Presiden.

Berkaca dengan kondisi perkembangan Covid-19 di dunia, Jokowi juga menekankan keberadaan varian baru yang ditemukan di berbagai negara dunia. Kendati muncul varian baru, Jokowi mengungkap bahwa angka persebaran masih dalam status terkendali.

"Utamanya varian BA.4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tegas Presiden.

Tindak lanjut pengumuman pelonggaran penggunaan masker

Pengumuman peraturan baru penggunaan masker tersebut sekaligus memperbarui pelonggaran yang telah Jokowi berikan pada bulan Mei 2022 silam.

Tepatnya pada 17 Mei 2022 lalu, Jokowi memberikan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinilai terkendali.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI