Diciduk Polisi, Sopir Taksi Online Bawa Kabur Uang Penumpang untuk Foya-foya

Senin, 11 Juli 2022 | 17:43 WIB
Diciduk Polisi, Sopir Taksi Online Bawa Kabur Uang Penumpang untuk Foya-foya
Pengemudi taksi online berinisial CNT diringkus polisi karena bawa kabur barang dan uang milik penumpangnya sendiri. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Petugas kemudian menghubungi kantor taksi online tersebut guna meminta data diri pelaku.

Usai mendapatkan data probadi pelaku, tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku, uang senilai Rp 10 juta milik penumpangnya tersebut telah habis dibelanjakan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp900 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI