Diciduk Polisi, Sopir Taksi Online Bawa Kabur Uang Penumpang untuk Foya-foya

Senin, 11 Juli 2022 | 17:43 WIB
Diciduk Polisi, Sopir Taksi Online Bawa Kabur Uang Penumpang untuk Foya-foya
Pengemudi taksi online berinisial CNT diringkus polisi karena bawa kabur barang dan uang milik penumpangnya sendiri. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky mengatakan driver taksi online berinisial CNT menghabiskan uang jutaan rupiah milik penumpangnya untuk berfoya-foya. Di antaranya untuk ke bar.

“Sebagian besar untuk foya-foya. Jadi beli HP kemudian beli (voucer) game online kemudian buat bayar setoran, makan-makan, ke bar,” kata Yongki di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (11/7/2022).

Atas perbuatan pelaku, korban yang berinisial AH mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 10 juta.

Di dalam tas korban terdapat uang tunai senilai Rp10 juta, HP senili Rp4,6 juta serta buku tabungan dan ATM.

Baca Juga: Viral Ibu Melahirkan Dalam Taksi Onlie di Kragilan Serang, Netizen Berebut Usulkan Nama Unik

“Pelaku dijerat karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan barang berharga tersebut kepada pemiliknya,” katany

Diciduk Polisi

Sebelumnya polisi telah meringkus pengemudi taksi online berinisial CNT lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya sendiri.

Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky, mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial AH, menaiki taksi online yang di bawa oleh CNT.

Saat itu, barang bawaan AH berupa sebuah tas dengan uang tunai senilai RP 10 juta tertinggal di mobil.

Baca Juga: Kisah Penumpang Punya Tetangga yang Rese, Taksi Online Pesanannya Nyaris Dibajak, duh!

“Pelapor menghubungi driver taksi online, kemudian driver tersebut menyampaikan akan menemui korban. Namun yang ditunggu-tunggu, pelaku ternyata tidak kunjung datang,” katanya di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (11/7/2022).

Pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Petugas kemudian menghubungi kantor taksi online tersebut guna meminta data diri pelaku.

Usai mendapatkan data probadi pelaku, tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku, uang senilai Rp 10 juta milik penumpangnya tersebut telah habis dibelanjakan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp900 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI