Suara.com - Polisi meringkus pengemudi taksi online berinisial CNT. Pelaku disebut bawa kabur barang milik penumpangnya sendiri.
Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial AH, menaiki taksi online yang di bawa oleh CNT.
Saat itu, barang bawaan AH berupa sebuah tas dengan uang tunai senilai RP 10 juta tertinggal di mobil.
“Pelapor menghubungi driver taksi online, kemudian driver tersebut menyampaikan akan menemui korban. Namun yang ditunggu-tunggu, pelaku ternyata tidak kunjung datang,” katanya di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Viral Ibu Melahirkan Dalam Taksi Onlie di Kragilan Serang, Netizen Berebut Usulkan Nama Unik
Pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke petugas. Petugas kemudian menghubungi kantor taksi online tersebut guna meminta data diri pelaku.
Usai mendapatkan data pribadi pelaku, tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku uang Rp10 juta milik penumpangnya tersebut telh habis dibelanjakan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp900 ribu.
Baca Juga: Kisah Penumpang Punya Tetangga yang Rese, Taksi Online Pesanannya Nyaris Dibajak, duh!