"'Dokter menyarankan istirahat karna pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespon..' dan ANDA TETAP BEKERJA ??? itu artinya anda sudah membuat pilihan," kata warganet.
"Kenapa tidak mengajukan cuti melahirkan saja? Cuti melahirkan 3 bulan, diambil 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan. Atau sesuai kebijakan," usul warganet lain.
"Yang seenak jidat nyuruh resign, emang bakal bantuin biaya lahiran?" imbuh warganet lainnya, mengkritik warganet yang justru menyalahkan ibu yang tengah berduka tersebut.
Untuk curhatan selengkapnya bisa disimak di sini.
Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU Ketenagakerjaan

Mengutip laman dpr.go.id, peraturan mengenai cuti untuk ibu hamil yang hendak menjalani persalinan sebenarnya sudah diatur di Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di regulasi tersebut diatur bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Namun baru-baru ini DPR RI juga tengah mengkaji peraturan baru mengenai lama cuti melahirkan yang akan ditetapkan lebih jauh di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Seperti diatur di Pasal 5 Ayat (2) RUU KIA, bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran. Namun peraturan ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Video Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemotor di Pinggiran Jalan, Ternyata Anggota Polisi