Pilu! Kelelahan Bekerja, Wanita Curhat Bayinya Harus Lahir Prematur dan Meninggal: Apa Atasan Bisa Dipidanakan?

Senin, 11 Juli 2022 | 16:51 WIB
Pilu! Kelelahan Bekerja, Wanita Curhat Bayinya Harus Lahir Prematur dan Meninggal: Apa Atasan Bisa Dipidanakan?
Ilustrasi Ibu Hamil yang Harus Tetap Bekerja. (Pexels.com/Matilda Wormwood)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini curhatan seorang ibu hamil menjadi sorotan publik. Pasalnya ia kehilangan janin yang telah lebih dari 30 minggu dikandungnya akibat kelelahan bekerja.

Curhatan ini seperti yang diunggah oleh akun Instagram @igtainmenttt. Dalam curhatannya, ia mengaku sudah diminta untuk istirahat oleh dokternya tetapi ternyata tidak mendapat respons yang baik dari atasan tempatnya bekerja.

"Saya hamil usia 30 minggu. Dokter menyarankan istirahat karena pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespons," tuturnya, seperti dikutip Suara.com pada Senin (11/7/2022).

Akibat tidak direspons inilah tampaknya si ibu hamil tetap bekerja seperti biasa. Tak disangka, ternyata hal ini sampai membuatnya kelelahan hingga berujung dengan harus melahirkan bayi yang masih prematur.

Baca Juga: Video Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemotor di Pinggiran Jalan, Ternyata Anggota Polisi

Bahkan bukan cuma lahir prematur, bayi yang telah ditunggu-tunggu tersebut juga dinyatakan meninggal dunia. "Saya kelelahan dan harus melahirkan di usia 32 minggu dan bayi saya meninggal," ungkapnya melanjutkan.

Ibu hamil berencana memidanakan atasan usai bayinya terlahir prematur dan berakhir meninggal dunia akibat ia kelelahan bekerja (Instagram/@igtainmenttt)
Ibu hamil berencana memidanakan atasan usai bayinya terlahir prematur dan berakhir meninggal dunia akibat ia kelelahan bekerja (Instagram/@igtainmenttt)

Ibu ini pun merasa sikap atasan yang tidak responsif lah yang menjadi penyebab meninggalnya sang anak. Karena itulah ia kemudian menanyakan kemungkinan untuk melaporkan atasannya tersebut.

"Apa atasan saya bisa dipidanakan?" tanyanya melanjutkan.

Curhatan inilah yang kemudian menuai kontroversi di kalangan warganet. Namun bukan sepenuhnya bersimpati dengan nasib malang yang dialami, sejumlah warganet menilai apa yang terjadi juga tidak lepas dari kelalaian ibu hamil tersebut.

"Tidak bisa. Kronologis kurang detail. Apakah ibu tersebut sudah melampirkan rekomendasi tertulis dari dokter/hanya lisan. Apakah sudah mengajukan cuti secara tertulis/belum. Kalau ibu tersebut sudah mengajukan cuti secara tertulis dan melampirkan rekomendasi tertulis dari dokter, maka bisa dilaporkan ke disnaker. Turut berduka untuk yang dialami ibu tersebut. Semoga diberikan kesabaran, keikhlasan dan ganti dari Tuhan," komentar warganet.

Baca Juga: Viral Orang Ini Bersihkan Jeroan Hewan Kurban Pakai Mesin Cuci, Warganet: Dapet Ilmu Dari Mana?

"Aduh itu kan pilihan diri sendiri udah tau disarankan istirahat ya udah artinya stop kerja trus kenapa atasan yang disalahin. Perusahaan tidak Akan mengeluarkan gaji untuk sekedar duduk-duduk manis Tanpa kerja," kritik warganet.

"'Dokter menyarankan istirahat karna pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespon..' dan ANDA TETAP BEKERJA ??? itu artinya anda sudah membuat pilihan," kata warganet.

"Kenapa tidak mengajukan cuti melahirkan saja? Cuti melahirkan 3 bulan, diambil 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan. Atau sesuai kebijakan," usul warganet lain.

"Yang seenak jidat nyuruh resign, emang bakal bantuin biaya lahiran?" imbuh warganet lainnya, mengkritik warganet yang justru menyalahkan ibu yang tengah berduka tersebut.

Untuk curhatan selengkapnya bisa disimak di sini.

Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi ibu melahirkan.
Ilustrasi ibu melahirkan.

Mengutip laman dpr.go.id, peraturan mengenai cuti untuk ibu hamil yang hendak menjalani persalinan sebenarnya sudah diatur di Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di regulasi tersebut diatur bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Namun baru-baru ini DPR RI juga tengah mengkaji peraturan baru mengenai lama cuti melahirkan yang akan ditetapkan lebih jauh di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Seperti diatur di Pasal 5 Ayat (2) RUU KIA, bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran. Namun peraturan ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI