Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Oleh ACT, Polisi Bakal Gelar Perkara

Senin, 11 Juli 2022 | 15:52 WIB
Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Oleh ACT, Polisi Bakal Gelar Perkara
Polisi hari ini memeriksa 4 orang saksi terkait kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi hari ini memeriksa 4 orang saksi terkait kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Selanjutnya, petugas bakal melakukan gelar perkara guna menentukan status perkara.

“Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” kata Kabagpenum Kombes Nurul Azizah, di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Petugas juga bakal melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT.

Pertama yakni pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boening JT 610 dengan total Rp138 miliar.

Baca Juga: ACT Dituduh Salurkan Uang ke Al Qaeda, Pengacara Ahyudin: Tidak Ada Afiliasi Teroris!

Saat itu, lanjut Azizah, ACT tidak memberitahukan realisasi dana CSR yang diterimanya dari pihak boing ke ahli waris.

“Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staff pada yayasan ACT,” ungkapnya.

Dana tersebut juga diduga digunakan ACT untuk mendukung fasilitas dan kegiatan pribadi Presiden dan Vice President ACT.

Dalam sebulan, ACT juga menerima aliran dana sebesar Rp60 miliar dari berbagai pihak. Mulai dari donasi masyarakat umum, kemitraan, dan berbagai institusi dan perusahaan.

“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 600 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp 6 miliar sampai dengan Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan,” tutupnya.

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum: Masih Seputar Legalitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI