Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual Soroti Sikap Arogansi Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah dan SMA SPI

Senin, 11 Juli 2022 | 14:46 WIB
Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual Soroti Sikap Arogansi Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah dan SMA SPI
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) saat digelandang petugas di dalam Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur. ANTARA/Marul
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Anis Hidayah melihat ada sikap arogansi yang diperlihatkan pelaku dalam kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, kedua pelaku tampak kebal akan hukum.

Dua kasus yang dimaksud yakni kasus pencabulan santriwati yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Jombang, anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang dan kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Malang, Jawa Timur dengan terdakwa motivator dan pendiri Julianto Eka Putra.

"Bagaimana sesungguhnya proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual ini mempertontonkan arogansi justru para pelaku," ujar Anis dalam konferensi pers Darurat Kekerasan Seksual dan Penagakkan Hukum UU TPKS secara virtual, Senin (11/7/2022).

Ia menuturkan dalam kasus pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah, pelaku yakni tersangka Mas Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Risiko Penyakit Jantung Dapat Dicegah, Berikut Caranya

Dalam kasus tersebut, pelaku menunjukkan arogansi relasi kuasa karena merupakan putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, KH Muchtar Mu'tthi.

Sehingga, kata Anis, aparat kepolisian mengerahkan banyak personil untuk menangkap tersangka.

"Misalnya dalam kasus Ploso, Jombang (Ponpes Shiddiqiyah) yang sudah merupakan DPO lama. Bagaimana pelaku itu menunjukkan arogansi relasi kuasanya sehingga polisi ditekan sedemikian rupa, hanya untuk menangkap 1 pelaku yang merupakan anak dari seoran kiai itu membutuhkan sumber daya yang luar biasa," katanya.

Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Anis Hidayah dalam konferensi pers Darurat Kekerasan Seksual dan Penegakkan Hukum UU TPKS secara virtual, Senin (11/7/2022). (Tangkap Layar Zoom)
Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Anis Hidayah dalam konferensi pers Darurat Kekerasan Seksual dan Penegakkan Hukum UU TPKS secara virtual, Senin (11/7/2022). (Tangkap Layar Zoom)

Arogansi relasi kuasa itu dinilai Anis menjadi tantangan dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Ini juga menjadi tantangan besar gitu ya saat ini dan ke depan pasti, bagaimana memastikan UU TPKS ini bisa menjadi instrumen yang sama-sama dipatuhi oleh semua pihak," tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Video Ibunya, Jeje Slebew: Banjir Air Mata dengan Omong Kosong

Selain kasus yang melibatkan putra pimpinan Ponpres Shiddiqiyah, Anis menyebut arogansi pelaku juga terjadi di SPI. Pelaku yang merupakan pendidik dan pendiri Julianto Eka Putra, tidak ditahan meski sudah berstatus terdakwa.

"Di Malang, kita juga melihat bagaimana penegakkan hukum kasus TPKS itu justru pelaku yang merupakan pendidik, pendiri pelindung anak-anak yang tidak mampu sampai hari ini juga tidak ditahan," kata Anis.

"Ini juga memperlihatkan betapa sesungguhnya arogansi pelaku itu menjadi tantangan yang besar dalam menegakkan undang-undang TPKS, ini penting sekali," sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu berharap UU TPKS ke depannya harus dapat dijalankan secara komprehensif.

"Bagaimana memastikan undang-undang TPKS penegakan kasus kasus kekerasan seksual dijalankan secara komprehensif dan yang paling utama adalah berpihak kepada korban."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI