Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan itu dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (11/7/2022).
Hingga akhirnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga, laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi komisioner KPK.
Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Sempat Hadiri Sidang Etik Tiket MotoGP Hari Ini, Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK
Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorongan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.
"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," katanya.
Tumpak menyebut, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 11 Juli 2022, hari ini.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada dewas KPK RI dan keppres ri nom71/p/2022 11 juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Dari pengunduran Lili tersebut, Tumpak menyatakan, sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Keppres, Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Dinyatakan Gugur
"Sehingga dugaan pelaanggaran wtik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik" ujarnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar menghadiri persidangan etik dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika di Gedung KPK lama C1 ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lili tiba sekira pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat nomor polisi B 1541. Namun, ia tidak turun mobil dari lobi utama gedung ACLC yang telah ditunggu awak media.
Ia nampak masuk menggunakan pintu samping dari gedung ACLC, memakai kerudung berwarna merah marun dibalut dengan baju berwarna putih bermotif bunga. Ketika ditanya sebagian awak media yang menunggu di pintu samping terkait kesiapannya sebagai terperiksa dalam sidang etik ini, Lili hanya bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun.