Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual Anggap Kasus di SPI dan Ponpes Shiddiqiyah Bak Membuka Kotak Pandora

Senin, 11 Juli 2022 | 14:20 WIB
Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual Anggap Kasus di SPI dan Ponpes Shiddiqiyah Bak Membuka Kotak Pandora
Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Anis Hidayah dalam konferensi pers Darurat Kekerasan Seksual dan Penegakkan Hukum UU TPKS secara virtual, Senin (11/7/2022). (Tangkap Layar Zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Anis Hidayah menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang bak membuka kotak pandora kekerasan seksual di Tanah Air.

Kasus yang dimaksud Anis ialah pencabulan santriwati yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Jombang, anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang dan kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Malang, Jawa Timur dengan terdakwa motivator dan pendiri Julianto Eka Putra.

"Bisa diindikasikan bahwa situasi itu bisa terjadi jauh lebih banyak, ini hanya saya kira kasus SPI kemudian Ploso (Ponpes Shiddiqiyah Jombang itu hanya membuka kotak pandora," ujar Anis dalam konferensi pers Darurat Kekerasan Seksual dan Penegakkan Hukum UU TPKS secara virtual, Senin (11/7/2022).

Pasalnya, kata Anis, bisa jadi kasus kekerasan seksual jauh lebih banyak terjadi. Terlebih korbannya merupakan anak-anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga: 5 Tips agar Bekerja Menjadi Lebih Menyenangkan

"Betapa sesungguhnya terjadi situasi yang sangat masif, kasus-kasus seksual yang menjadikan perempuan bahkan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban, yang kemudian menimbulkan keresahan kita semua," ucapnya.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu juga menyayangkan kasus kekerasan seksual yang bermunculan tersebut terjadi di lembaga pendidikan maupun di lingkungan pondok pesantren.

"Di mana kasus itu terjadi di tempat di suatu lembaga yang harusnya lembaga itu mendidik anak-anak perempuan, karena itu adalah mayoritas lembaga pendidikan, baik pesantren maupun lembaga pendidikan umum," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mendorong pemerintah segera membuat aturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden

"Kami mendorong terbitnya beberapa aturan turunan yang merupakan mandat dari undang-undang TPKS. Ada 10 aturan turunan yang harus diterbitkan lima PP dan lima Perpres."

Baca Juga: Kapal Penampung Ikan Melarikan Diri Setelah Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Karimun: Dua Orang Selamat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI