Suara.com - Majelis etik menyatakan Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 pada Senin (11/7/2022). Dengan adanya keputusan tersebut, maka proses persidangan atas dugaan gratifikasi tiket MotoGP yang melibatkan Lili otomatis gugur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan dalam sidang etik dengan terperiksa Lili atas dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika pada hari ini.
Tumpak menyebut Lili sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hari yang sama. Surat pengunduran diri tersebut langsung diteken Jokowi.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sidak Stok dan Harga Pangan di Pasar Pabaeng-baeng Makassar
Dari pengunduran Lili tersebut, kata Tumpak, bahwa majelis etik menyampaikan bahwa sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
"Sehingga dugaan pelaanggaran wtik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," tuturnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah hadir untuk mengikuti persidangan etik terkait soal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika di Gedung KPK lama C1 ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lili tiba sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil Mitsubishi jenis Pajero hitam dengan menggunakan plat nomor polisi B 1541. Dari pengamatan Suara.com, Lili tidak turun di lobi utama gedung ACLC di mana terdapat banyak awak media yang telah menantinya.
Lili nampak masuk menggunakan pintu samping dari gedung ACLC. Ketika ditanya sebagian awak media yang menunggu di pintu samping terkait kesiapannya sebagai terperiksa dalam sidang etik ini, Lili memilih bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Baca Juga: Tragis, Bocah di Asahan Tewas Terseret Arus Sungai Gegara Kejar Pintu Kulkas
Lili terlihat memakai kerudung berwarna merah marun dibalut dengan baju berwarna putih bermotif bunga.
Lili Dilaporkan ke Dewas
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.