Setneg: Jokowi Sudah Terima Surat Pengunduran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Senin, 11 Juli 2022 | 12:56 WIB
Setneg: Jokowi Sudah Terima Surat Pengunduran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, telah hadir untuk mengikuti persidangan etik terkait soal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyebut kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Jokowi juga disebutnya sudah meneken surat pemberhentian Lili.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui saat ini sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambahnya.

Baca Juga: Gagal di AFF U-19, Skuad Garuda Muda akan Menjalani Pemusatan Latihan di Eropa

Sebagai informasi, Lili kini tengah menjalani sidang etik terkait tiket nonton MotoGP.

Namun sidang yang sudah dibuka, ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis Etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB dan sidang kembali akan dibuka untuk umum.

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK namun tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).

Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Baca Juga: Musala di Bukittinggi Gagal Kurban, Polisi Buru Pedagang Ternak yang Diduga Lakukan Penipuan

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI