Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pengunduran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari jabatannya.
Diketahui, Lili Pintauli saat ini tersandung masalah terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika yang tengah disidangkan majelis etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Menurut Faldo, surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangi Jokowi sudah sesuai dengan undang-undang KPK.
"Penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," katanya.
Diketahui, Dewas KPK kekinian tengah menyidangkan sidang etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Majelis Etik dewas KPK kekinian akan memutus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili.
"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan dan putusan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
"Ya ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) hadir. Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai Jam 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00 WIB," tambahnya
Syamsuddiin mengatakan sidang etik akan dibuka secara umum nantinya pada pukul12.00 WIB.
Baca Juga: Jalani Sidang Etik, Lili Pintauli Layangkan Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi?
"Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," katanya.