Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam melakukan pengesahan RKUHP. DPR bersama pemerintah akan terus melakukan diskusi terkait isu-isu krusial yang ada di RKUHP.
"Mudah-mudahan sih tidak terburu-buru, lagian kan tidak ada sesuatu yang urgen yang harus dikejar cepat-cepat," kata Lodewijk dikutip Senin (11/7/2022).
Lodewijk berujar kendati tahapan RKUHP saat ini tinggal mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di Komisi III, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan DPR akan mencari masukan dari kalangan masyarakat atau pakar.
Ia mengakui semua hal tersebut tentu harus menjadi perhatian dari DPR, termasuk pada tahapan sosialisasi ke publi yang pro ataupun kontra dengan RKUHP.
"Ya kita nanti ada FGD dengan mengundang unsur masyarakat, masukan mereka gimana. Termasuk nanti ada tahapan terakhir itu sosialisasi, apa sih yang ditolak, itu nanti perlu jadi perhatian DPR untuk bisa menampung masukan masyarakat," kata Lodewijk.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan diskusi sebelum memutuskan untuk mengesahkan RKUHP.
Masih ada 14 isu krusial RKUHP yang perlu dibahas dan ditanggapi para fraksi di Komisi III. Kendati begitu, Komisi III telah menerima draf RKUHP dari pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej mengatakan RKUHP masih memiliki waktu panjang hingga akhir tahun, mengingat RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 sehingga pengesahan tidak harus disegerakan.
"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 desember 2022. Masih ada waktu," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP Ini, Apa Saja?
Berbeda dengan RUU tentang Pemasyarakatan atau PAS, Edward menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan pada masa sidang DPR saat ini.