Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren atau Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur sejak Kamis (7/7/2022) kemarin. Hal tersebut dilakukan imbas adanya dugaan anak Kiai Jombang, MSAT alias Mas Bechi melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Kekinian, tanda daftar nomor statistik pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pun telah dibekukan. Lalu bagaimana kondisi dan nasib pondok pesantren Shiddiqiyyah usai kasus pencabulan santriwati oleh Mas Bechi? Yuk simak ulsannya berikut ini.
1. Jabatan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyah
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang diketahui merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ia yang terjerat kasus pencabulan santriwati itu menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah.
Mas Bechi dikenal keahlian dalam ilmu metafakta atau gendam. Kemampuan itulah yang diduga memudahkan Mas Bechi memperdayai korbannya. Menurut berkas dari Kejati, jumlah korban Mas Becho sebanyak 5 orang yang sudah melaporkan ke polisi terkait pencabulan.
2. Kondisi Ponpes Setelah Mas Bechi Menyerahkan Diri
Mas Bechi telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23:35 WIB. Buntut kejadian ini, Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Tindakan tegas yang diambil Kemenag itu lantaran Mas Bechi merupakan salah satu pimpinan menjadi DPO atas kasus pencabulan santriwati. Pihak pesantren juga dinilai menghalangi proses hukum terhadap tersangka.
3. Nasib Para Santri
Baca Juga: Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 12 Tahun Penjara
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.