Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP Ini, Apa Saja?

Minggu, 10 Juli 2022 | 14:44 WIB
Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP Ini, Apa Saja?
Banyak Pasal Kontroversial, DPR Masih Akan Bahas 14 Isu RKUHP Ini, Apa Saja? - Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Pasal 302 RKUHP mengatur setiap orang yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia akan mendapat pidana maksimal 5 tahun penjara.

10. Penganiayaan Hewan

Pasal 340 ayat 1 RKUHP mengatur tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. 

11. Alat Kontrasepsi dan Pengguguran Kandungan

Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada Pasal 412, 413 dan 414 yang melarang menunjukkan, menyiarkan, dan menawarkan alat kontrasepsi pada anak.

Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk melindungi anak agar tidak terpapar seks bebas. Walau demikian pemerintah memberikan pengecualian untuk pendidikan termasuk apabila yang melakukan adalah relawan kompeten yang ditunjuk pejabat berwenang.

12. Pengguguran Kandungan

Dalam Pasal 467, 468 dan 469 RKUHP mengatur tentang pidana aborsi. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 467 bahwa pelaku aborsi dapat dipidana dengan hukuman 4 tahun penjara kecuali aborsi yang dilakukan akibat pemerkosaan dan atau akibat kedaruratan medis.

13. Gelandangan

Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara

Dalam RKHUP, ada pasal 429 yang mengatur tentang pidana orang yang bergelandangan di jalan dengan hukuman berupa denda. Pemerintah beranggapan ketentuan mengenai gelandangan ini tetap perlu diatur dalam RKUHP mengingat keputusan MK yang menyebut pelarangan hidup bergelandangan tidak berkaitan dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI