Suara.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (6/7/2022) kemarin. Walau begitu pemerintah dan DPR membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 pasal krusial.
Mayarakat disebut bisa menyampaikan pendapat dan masukan terkait RKUHP selama berkaitan dengan 14 pasal krusial dari 632 pasal yang ada. Yuk simak daftar 14 isu krusial di RKUHP final berikut ini.
1. Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law)
Dalam pasal 2, diatur tentang acuan untuk mempidanakan seseorang jika perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Bunyi RKUHP yang mengatur hal tersebut adalah.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
2. Pidana Mati
Ketentuan terbaru tentang pidana mati disebut dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101 dan 102 RKUHP. Dituangkan dalam pasal 98, pidana mati dijatuhkan sebagai pidana paling terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
3. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden
Aturan tentang pidana penghinaan presiden diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 di Bab II: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.Dalam RKUHP dijelaskan bahwa pasal pidana ini hanya bisa digunakan apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan tuntutan secara pribadi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharid Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden ini perlu dicantumkan dalam RKUHP demi menjaga kehormatan presiden. Agar pasal ini tidak bias dengan kritik maka nantinya akan ada penjelasan lebih lengkap mengenai makna kritik dan perbedaannya dengan penghinaan.
4. Pernyataan Pemilikan Kekuatan Gaib
Pasal 252 RKUHP mengatur hukuman bagi orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib yang daat menimbulkan penderitaan mental fisik seseorang akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
5. Dokter dan Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaan Tanpa Izin
Pemerintah telah menghapus pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pidana dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Penghapusan pasal tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.
6. Advokat Curang
Selain Pasal 276, pemerintah juga menghapus Pasal 282 RKUHP tentang pidana penjara 5 tahun untuk advokat yang menjalankan pekerjaan secara curang. Pasal tersebut dihapus demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat.
7. Unggas yang Merusak Kebun
Pasal 278 RKHUP mengatur tentang pidana orang yang dianggap membiarkan unggasnya berkeliaran dengan bunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
- Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
8. Penghinaan Terhadap Pengadilan
Pemerintah mengubah formulasi Pasal 280 yang mengatur tetang pidana terhadap pengadilan. Terutama pada pasal yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.
9. Penodaan Agama
Dalam Pasal 302 RKUHP mengatur setiap orang yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia akan mendapat pidana maksimal 5 tahun penjara.
10. Penganiayaan Hewan
Pasal 340 ayat 1 RKUHP mengatur tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
11. Alat Kontrasepsi dan Pengguguran Kandungan
Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada Pasal 412, 413 dan 414 yang melarang menunjukkan, menyiarkan, dan menawarkan alat kontrasepsi pada anak.
Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk melindungi anak agar tidak terpapar seks bebas. Walau demikian pemerintah memberikan pengecualian untuk pendidikan termasuk apabila yang melakukan adalah relawan kompeten yang ditunjuk pejabat berwenang.
12. Pengguguran Kandungan
Dalam Pasal 467, 468 dan 469 RKUHP mengatur tentang pidana aborsi. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 467 bahwa pelaku aborsi dapat dipidana dengan hukuman 4 tahun penjara kecuali aborsi yang dilakukan akibat pemerkosaan dan atau akibat kedaruratan medis.
13. Gelandangan
Dalam RKHUP, ada pasal 429 yang mengatur tentang pidana orang yang bergelandangan di jalan dengan hukuman berupa denda. Pemerintah beranggapan ketentuan mengenai gelandangan ini tetap perlu diatur dalam RKUHP mengingat keputusan MK yang menyebut pelarangan hidup bergelandangan tidak berkaitan dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
14. Perzinaan, Kohabitasi dan Pemerkosaan
RKUHP mengatur tentang pidana perzinaan dalam 3 pasal yakni Pasal 415, Pasal 416 dan Pasal 417. Dalam pasal 415 mengatur tentang pidana perzinaan bagi suami istri dengan pidana paling lama satu tahun. Kemudian pasal 416 mengatur tentang pidana kumpul kepo atau kohabitasi dan mencabut kewenangan kepala desa yang bisa menjadi pelapor dan hanya dibatasi suami atau istri pelaku dan orang tua serta anak dari pelaku.
Terakhir, pasal 417 bagi pelaku hubungan inses baik kepada keluarga dengan garis hubungan lurus maupun ke samping akan dipidana paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni