Suara.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (6/7/2022) kemarin. Walau begitu pemerintah dan DPR membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 pasal krusial.
Mayarakat disebut bisa menyampaikan pendapat dan masukan terkait RKUHP selama berkaitan dengan 14 pasal krusial dari 632 pasal yang ada. Yuk simak daftar 14 isu krusial di RKUHP final berikut ini.
1. Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law)
Dalam pasal 2, diatur tentang acuan untuk mempidanakan seseorang jika perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Bunyi RKUHP yang mengatur hal tersebut adalah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
2. Pidana Mati
Ketentuan terbaru tentang pidana mati disebut dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101 dan 102 RKUHP. Dituangkan dalam pasal 98, pidana mati dijatuhkan sebagai pidana paling terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
3. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden
Aturan tentang pidana penghinaan presiden diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 di Bab II: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.Dalam RKUHP dijelaskan bahwa pasal pidana ini hanya bisa digunakan apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan tuntutan secara pribadi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharid Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden ini perlu dicantumkan dalam RKUHP demi menjaga kehormatan presiden. Agar pasal ini tidak bias dengan kritik maka nantinya akan ada penjelasan lebih lengkap mengenai makna kritik dan perbedaannya dengan penghinaan.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
4. Pernyataan Pemilikan Kekuatan Gaib